Cara Mudah Membuat NPWP Online, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya!

Cara Mudah Membuat NPWP Online, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya! – Ditjen Pajak sekarang ini telah menyediakan fasilitas untuk pembuatan NPWP secara online, kabar baik ini tentu saja membuat kita tidak perlu bersusah payah wajib pajak datang secara langsung ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran.

Perlu kalian ketahui bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, nomor ini diperuntukkan sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan. NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat. NPWP ini bersifat wajib dan juga mutlak yang artinya sangatlah penting untuk dimiliki oleh WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha, sebab untuk mengurus beberapa dokumen NPWP akan menjadi salah satu syarat yang diperlukan. Sebagai contoh ketika masyarakat ingin mengajukan KPR rumah, pembuatan usaha, pembuatan rekening, melamar kerja, bahkan jika ingin mengurusgaji bulanan karyawan, maka NPWP perlu kalian diikut sertakan.

Lalu, bagaimana cara untuk membuat NPWP secara online? apalagi di masa pandemi Covid-19 sepert ini, pastinya membuat NPWP secara online adalah cara yang tepat. Hal ini akan membuat kita dapat menghindari kerumunan dan juga terkena virus dari Covid-19.

Syarat-syarat Membuat NPWP Secara Online

Sebelum kalian membuat NPWP online, wajib pajak perlu memenuhi syarat NPWP online terlebih dahulu, berikut syarat-syaratnya :

RajaBackLink.com
  1. Harus Memiliki Fotocopy KTP (WNI).
  2. Harus Memiliki Fotocopy paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :

  1. Hraus Memiliki Fotocopy KTP (WNI)
  2. Harus Memiliki Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Jika kalian sudah memenuhi semua persyaratan pembuatan NPWP online diatas, maka wajib pajak dapat langsung untuk mengajukan pembuatan NPWP secara online.

Berikut Langkah-langkah yang Mudah dan Cepat Untuk Membuat NPWP Secara Online

  1. Langkah pertama kalian uka laman situs resminya yaitu ereg.pajak.go.id
  2. Lalu pilih menu daftar.
  3. Kemudian masukkan alamat akun e-mail kalian yang masih aktif dan jangan lupa untuk membuat passwordnya juga.
  4. Selanjutnya buka link verifikasi yang telah dikirim melalui alamat akun e-mail kalian untuk melakukan aktivasi akun.
  5. Lalu ikuti petunjuk yang tersedia di email masuk yang berasal dari Ditjen Pajak.
  6. Berikutnya setelah proses aktivasi telah selesai, silakan kalian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kalian buat sebelumnya.
  7. Lalu setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri kalian secara lengkap dan juga benar.
  8. Berikutnya apabila pengisian data diri telah selesai, kalian ikuti saja semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir telah berhasil terisi secaralengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak yang terdaftar.
  10. Selanjutnya jika sudah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP kalian.
  11. Setelah kalian mengisi semua formulir secara lengkap, maka nantinya akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui alamat akun e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan, lalu klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Lalu kalian cek email masuk untuk melihat token.
  13. Apabila permohonan pendaftaran NPWP telah disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.