Cara Cek Nomor IMEI yang Telah Terdaftar di Kominfo

Cara Cek IMEI yang Telah Terdaftar di Kominfo – IMEI adalah Nomor Identitas Internasional yang terdiri dari 15 digit angka, terdiri dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh pihak Global System for Mobile Association (GSMA), untuk mengidentifikasi secara unik Alat atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak secara seluler. Nomor IMEI memiliki sifat yang unik dan juga berbeda-beda serta biasanya selalu menempel pada perangkat ponsel. Nomor IMEI dapat kalian temukan dalam perangkat HKT dengan cara menekan *#06# pada layar dial yang terdapat di ponsel kalian, kemudian nomor IMEI akan muncul di layar perangkat kalian atau nomor IMEI ini juga bisa kalian temukan di bawah baterai perangkat, kardus kemasan, dan juga kartu garansi pembelian. Nomor IMEI biasanya juga digunakan untuk mengidentifikasi setiap perangkat pada ponsel yang dapat mengakses jaringan operator telekomunikasi. Apabila Nomor IMEI ternyata ilegal, maka IMEI yang diterbitkan tidak akan sesuai dengan format yang telah dirilis oleh GSMA, misalnya digit yang angkanya sama semua, seperti halnya digit dari 1 sampai ke 15  angka 1 semua atau angka 2 semua. Sejak diberlakukannya aturan pemerintah mengenai Kebijakan Pengendalian Internatonal Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah dilakukan terhitung mulai tanggal 18 April 2020 lalu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika yang bertugas untuk memberantas ponsel illegal atau Black Market (BM) yang saat ini semakin marak beredar dikalangan masyarakat.

Sebagai pembuat kebijakan tersebut, Kemenperin telah merilis situs secara resmi untuk memudahkan kita dalam mengecek Nomor IMEI apakah telah terdaftar atau belum, untuk mengeceknya kalian dapat langsung membuka web khususnya yaitu  kemenperin.go.id . Untuk dapat mengetahui bagaimana cara mengecek Nomor IMEI yang digunakan ponsel kalian telah terdaftar atau belum, maka kalian langsung saja mengikuti langkah di bawah ini untuk dapat mengeceknya sendiri.

Cara Cek Nomor IMEI yang Telah Terdaftar Atau Belum

Silahkan kalian dapat ikuti langkah-langkah di bawah ini yang sudah saya rangkum sesuai dengan detailnya agar dapat membantu kalian untuk mengetahui Nomor IMEI ponsel kalian  telah terdaftar atau belum :

  1. Langkah pertama silahkan kalian buka situs resmi Kemenperin yaitu kemenperin.go.id
  2. Lalu masukkan 14 sampai 16 digit angka Nomor IMEI ponsel kalian
  3. Apabila mungkin kalian tidak mengetahui Nomor IMEI yang terdapat di ponsel kalian, silahkan saja tekan *#06# pada layar dial ponsel kalian
  4. Untuk mengetahui cara lain Nomor IMEI, kalian bisa melihatnya pada baterai ponsel, kardus kemasan atau kartu garansi pembelian pada saat membeli ponsel tersebut
  5. Kemudian  kalian tekan tombol search pada laman kemenperin
  6. Lalu setelah itu pemberitahuan notifikasi akan muncul, di sana kalian akan di beritahukan bahwa ponsel kalian mungkin telah terdaftar atau pun belum terdaftar

Apabila Nomor IMEI pada ponsel kalian mungkin telah terdaftar, maka nantinya akan muncul sebuah notifikasi atau pemberitahuan Nomor IMEI telah terdaftar di database Kemenperin. Tetapi, jika Nomor IMEI ponsel ternyata belum terdaftar maka notifikasi yang muncul adalah pemberitahuan bahwa Nomor IMEI belum terdaftar di database Kemenperin.

Silahkan kalian dapat mencoba cek Nomor IMEI ponsel kalian apakah sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sekian artikel yang saya tulis mengenai cara cek Nomor IMEI yang telah terdaftar atau belum di Kominfo. Semoga dapat di pahami agar bisa bermanfaat dan membantu kalian semua. Jangan lupa untuk hindari kerumunan dan selalu stay at home ya guys!

RajaBackLink.com